SURABAYA, PustakaJC.co - DPRD Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan mengusulkan pencabutan lima peraturan daerah (perda) yang dinilai tak lagi relevan karena kewenangannya sudah bukan berada di tingkat provinsi.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengungkapkan, usulan pencabutan ini sudah melalui kajian mendalam bersama berbagai pihak. Dilansir dari jatimpos.co, Sabtu, (9/8/2025).
“Bapemperda di Jawa Timur pada tahun ini akan mengusulkan Perda tentang pencabutan lima Perda yang memang sudah harus dicabut karena kewenangannya sudah tidak ada di provinsi lagi,” ujarnya usai menerima kunjungan DPRD Kalimantan Selatan di ruang Banmus DPRD Jatim, Jumat, (8/8/2025).