Menurut Yordan, penyusunan naskah dan kajian materi perda dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), tenaga ahli Bapemperda, serta Biro Hukum Pemprov Jatim.
“Materinya kami dapatkan dari BRIDA, tenaga ahli Bapemperda, dan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah ini diharapkan berjalan cepat dan menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sudah ada kajian dan masukan sebelumnya, sehingga kita harap realisasi perda pencabutan ini bisa terlaksana cepat, komprehensif, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.