SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan agar masyarakat tidak takut menyampaikan keberatan jika merasa terbebani kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemprov Jatim, kata Khofifah, sudah menginstruksikan seluruh kabupaten/kota untuk melakukan relaksasi agar kebijakan tidak memberatkan rakyat.
Khofifah menuturkan, pemungutan PBB memang menjadi kewenangan kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, sebagai pembina pemerintah daerah, Pemprov Jatim wajib memastikan kebijakan tersebut adil dan berpihak pada masyarakat. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (22/8/2025).
“Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, adanya Pendapatan Asli Daerah esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat,” ujar Khofifah, Kamis, (21/8/2025).