SIDOARJO, PustakaJC.co - Setelah Surabaya, kini Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan aturan jam malam bagi anak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.1.10/9544/438.6.5/2025 yang diteken Bupati Sidoarjo, Subandi, pada 19 Agustus 2025.
Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan, aturan ini bertujuan menjaga hak anak agar tumbuh secara sehat, aman, dan terhindar dari kekerasan maupun diskriminasi. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (22/8/2025).
“Langkah ini untuk menjaga hak anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal, aman, dan terhindar dari kekerasan maupun diskriminasi,” tutur Subandi, Kamis, (21/8/2025).
Aturan berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Meski demikian, terdapat pengecualian. Anak tetap diperbolehkan keluar rumah apabila mengikuti kegiatan resmi sekolah, lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan di masjid atau pondok pesantren, serta kegiatan sosial yang mendapat izin orang tua.
“Kalau ada keadaan darurat, anak juga masih boleh keluar rumah selama ada persetujuan orang tua atau wali,” tambahnya.