Selain itu, anak dilarang terlibat dalam aktivitas berisiko seperti geng motor, punk, balap liar, hingga penyalahgunaan narkoba. Tempat yang dianggap rawan, seperti warung kopi, warnet, dan penyedia game online, juga tidak boleh menjadi lokasi berkumpul anak tanpa pengawasan.
“Bagi pelajar yang melanggar akan dilakukan pendekatan persuasif dan edukatif. Jika diperlukan, pembinaan juga akan melibatkan orang tua dan kepolisian,” tegas Subandi.
Tak hanya anak, orang tua juga memiliki tanggung jawab besar. Jika lalai mengawasi, mereka bisa dikenai sanksi mulai dari teguran, pembinaan, hingga kewajiban mengikuti program ketahanan keluarga.