MALANG, PustakaJC.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, Selasa, (09/09/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang dihadiri Bupati Malang HM. Sanusi, Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD serta Forkopimda Kabupaten Malang. Dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (10/9/2025).
Pada kesempatan itu, Bupati HM. Sanusi menyerahkan draft Raperda APBD 2026 kepada DPRD. Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kabupaten Malang tahun 2026 adalah Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif dan Inklusif.
Bupati Sanusi menyampaikan bahwa APBD 2026 bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang berfungsi menjamin kesinambungan pembangunan, selaras dengan RKP Nasional, Kebijakan Ekonomi Makro, dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2026. Penyusunan APBD juga mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang, berbasis kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam penyusunan APBD 2026, pengalokasian anggaran tiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik, skala prioritas, serta kebutuhan daerah. Anggaran difokuskan pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib, belanja untuk urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan (mandatory spending), dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
APBD 2026 juga diarahkan untuk sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat agar pembangunan lebih efektif, terutama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kebijakan belanja nasional menekankan ketahanan domestik dalam penyediaan pangan dan energi serta mendorong pertumbuhan yang berkualitas dan merata.
Lebih lanjut, penandaan (tagging) belanja diarahkan pada:
• Belanja fungsi pendidikan.
• Belanja infrastruktur pelayanan publik.
• Standar Pelayanan Minimal.
• Penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrim.
• Pengendalian inflasi.
• Pemanfaatan hasil pajak daerah seperti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah.
Bupati Sanusi juga menekankan penguatan peran BUMD, Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan lima prioritas pembangunan 2026:
1. Pengentasan kemiskinan dan peningkatan daya saing SDM melalui pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.
2. Peningkatan perekonomian melalui pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM.
3. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif, dan anti korupsi.
4. Penanganan gangguan ketentraman, pembangunan karakter masyarakat, dan perlindungan sosial.
5. Pemantapan pemerataan pembangunan infrastruktur, keberlanjutan lingkungan, dan ketangguhan bencana.
Penyusunan APBD 2026 mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, proporsionalitas belanja, serta fokus pada prioritas pembangunan daerah. Pendapatan daerah diarahkan pada intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan dengan transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi informasi modern.
Saat ini, Raperda APBD 2026 berada pada tahap pembahasan DPRD sebelum disetujui bersama antara kepala daerah dan legislatif. (ivan)