Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/30/KPTS/013/2023, Ketua DPRD Jatim berhak atas tunjangan rumah sebesar Rp57.750.000, Wakil Ketua Rp54.862.500, dan Anggota Rp49.087.500 setiap bulan. Aturan ini berlaku sejak 20 Januari 2023.
Selain itu, DPRD Jatim juga mendapat tunjangan transportasi sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188/31/KPTS/013/2023. Nilainya Rp20.850.000 per anggota setiap bulan, diberikan dalam bentuk uang tunai.
Meski menuai sorotan publik, Khofifah menegaskan bahwa regulasi terkait tunjangan merupakan ranah DPRD dan pemerintah hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. Ia berharap transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga agar kebijakan yang diambil dapat dipahami masyarakat. (ivan)