Khofifah Singkat Soal Tunjangan Rumah DPRD Jatim Dewan ya Dewan Rek

pemerintahan | 12 September 2025 18:33

Khofifah Singkat Soal Tunjangan Rumah DPRD Jatim Dewan ya Dewan Rek
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menanggapi tunjangan rumah DPRD yang mencapai Rp 57 juta/bulan. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memilih tak banyak bicara soal tunjangan perumahan DPRD Jatim yang nilainya mencapai Rp57 juta per bulan.

 

“Sampean ini tanya tunjangan apa, dewan ya dewan lah, rek. Dewan kan kebijakannya di dewan, rek,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dilansir dari jawapos.com, Jumat, (12/9/2025).

 

Publik sebelumnya menyoroti besarnya tunjangan rumah anggota DPR RI, yang nilainya Rp50 juta per bulan. Sorotan kemudian melebar ke legislator daerah, termasuk di Jawa Timur.

 

 

 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/30/KPTS/013/2023, Ketua DPRD Jatim berhak atas tunjangan rumah sebesar Rp57.750.000, Wakil Ketua Rp54.862.500, dan Anggota Rp49.087.500 setiap bulan. Aturan ini berlaku sejak 20 Januari 2023.

 

Selain itu, DPRD Jatim juga mendapat tunjangan transportasi sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188/31/KPTS/013/2023. Nilainya Rp20.850.000 per anggota setiap bulan, diberikan dalam bentuk uang tunai.

 

Meski menuai sorotan publik, Khofifah menegaskan bahwa regulasi terkait tunjangan merupakan ranah DPRD dan pemerintah hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. Ia berharap transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga agar kebijakan yang diambil dapat dipahami masyarakat. (ivan)