SURABAYA, PustakaJC.co - Sengketa pajak reklame SPBU di Surabaya makin panas. Para pengusaha SPBU yang tergabung dalam Hiswana Migas menolak tagihan tambahan Rp26 miliar dari Pemkot, padahal mereka mengaku sudah melunasi pajak 2019–2023.
Komisi B DPRD Surabaya bersama Pemkot akhirnya menggelar konsultasi ke BPK RI Perwakilan Jatim. Dari hasil pertemuan, BPK menyatakan keputusan final tetap berlaku, namun pengusaha masih bisa mengajukan surat keberatan. Dilansir dari jatimpos.co, Sabtu, (13/9/2025).
“Ruang keberatan masih terbuka. Misalnya soal luasan, bisa dikurangi dari empat sisi jadi satu sisi depan saja,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud.
Sengketa pajak ini bermula dari listplang SPBU yang dinilai BPK sebagai objek reklame. Versi BPK, tagihan hanya berlaku prospektif 2024–2025 dengan estimasi Rp1,6 miliar. Namun Pemkot menghitung mundur hingga 2019 sehingga total mencapai Rp26 miliar.
“Selisihnya Rp24,4 miliar. Aturannya, SKPD-KB tidak bisa berlaku surut,” tegas Machmud.
Pakar hukum Universitas Wisnuwardhana, Dr Himawan Estu Bagiyo, menilai langkah Pemkot keliru secara administratif karena tidak ada dialog dengan wajib pajak.
“Kalau pajak sudah dibayar lalu tiba-tiba ditagih lagi, itu menghilangkan kepastian hukum,” ujarnya.
Kini bola panas ada di Pemkot Surabaya. DPRD berjanji mengawal agar keputusan soal pajak SPBU lebih adil dan tidak merugikan pengusaha. (ivan)