SURAKARTA, PustakaJC.co - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan, negara berkewajiban menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya tanpa diskriminasi.
“Layanan kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara. BPJS Kesehatan bersama para pemangku kepentingan memperkuat sistem layanan agar masyarakat dapat mengakses pengobatan maupun rehabilitasi,” kata Ghufron, dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (17/9/2025).
Data BPJS Kesehatan mencatat peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2020–2024, pembiayaan layanan jiwa di rumah sakit mencapai Rp6,77 triliun dengan total 18,9 juta kasus. Skizofrenia menjadi diagnosis tertinggi, mencapai 7,5 juta kasus dengan pembiayaan Rp3,5 triliun.
Ghufron menekankan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai pintu utama layanan kesehatan jiwa. FKTP tidak hanya menjadi kontak pertama pasien, tetapi juga pengelola pengobatan berkelanjutan, koordinator rujukan, sekaligus pemberi layanan komprehensif.
Untuk memperkuat deteksi dini, BPJS Kesehatan memperkenalkan Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang bisa diakses masyarakat melalui situs resminya. Hasil skrining tersebut menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut di FKTP. Selain itu, peserta JKN dengan kondisi stabil pasca-perawatan rumah sakit dapat melanjutkan terapi lewat Program Rujuk Balik (PRB) agar lebih dekat dengan tempat tinggal.
Psikolog klinis Tara de Thouars menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, masalah mental di Indonesia kian mendesak. Data Kemenkes menyebut 1 dari 10 orang Indonesia mengalami gangguan mental, sementara 72,4 persen karyawan mengaku menghadapi tekanan psikologis.
“Yang perlu dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional, bukan memberi label negatif atau menganggap gangguan mental sebagai hal biasa,” ujarnya.
Plt. Direktur RS Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin, Wahyu Nur Ambarwati, menambahkan lebih dari 90 persen pasien rawat inap di rumah sakitnya adalah peserta JKN. RSJD memiliki 213 tempat tidur, termasuk 177 untuk psikiatri serta instalasi rehabilitasi psikososial.
“Mayoritas pasien sangat bergantung pada JKN untuk mengakses layanan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya memperluas sosialisasi skrining SRQ-20. “Semakin dekat layanan dengan masyarakat, terutama di daerah 3T, semakin cepat pula gangguan mental dapat ditangani,” katanya.
Ghufron menutup dengan menegaskan kembali komitmen negara.
“Negara hadir melalui JKN untuk memastikan layanan kesehatan jiwa dapat diakses dengan mudah, cepat, dan setara,” pungkasnya. (ivan)