DPRD Gresik Desak Pengawasan Tenaga Kerja Dikembalikan ke Daerah

pemerintahan | 17 September 2025 08:38

DPRD Gresik Desak Pengawasan Tenaga Kerja Dikembalikan ke Daerah
Anggota komisi IV DPRD Gresik Imam Syaifuddin. (dok bhirawa)

GRESIK, PustakaJC.co – Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Imam Syaifuddin, mendesak agar kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dikembalikan ke pemerintah kabupaten. Menurutnya, sejak kewenangan ditarik ke provinsi, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan normatif justru menurun.

 

“Intervensi daerah melalui Disnaker terhadap perusahaan tidak bisa langsung. Jangkauan provinsi terbatas, sementara jumlah industri di Gresik sangat banyak. Ini berpotensi memunculkan pelanggaran ketenagakerjaan,” ujarnya dalam forum kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Pemkab Gresik, Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Rabu, (17/9/2025).

 

Untuk mengantisipasi, Pemkab Gresik membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan sebagai instrumen tambahan di lapangan. Meski begitu, Imam menegaskan hubungan industrial di Gresik relatif masih terjaga.

 

 

 

Ia berharap DPR segera menuntaskan RUU Ketenagakerjaan pasca banyak putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang dimenangkan pekerja. 

 

“Tanpa pengawasan intensif, kelompok usaha bisa terpinggirkan. UMK Gresik tinggi itu wajar, karena ditopang infrastruktur, fasilitas, etos kerja, serta kepastian hukum yang memang dibutuhkan semua pihak,” tegasnya.