Penduduk Non-Permanen di Surabaya Baru Tercatat 41.726 Orang, Jauh dari Kondisi Riil

pemerintahan | 19 September 2025 19:13

Penduduk Non-Permanen di Surabaya Baru Tercatat 41.726 Orang, Jauh dari Kondisi Riil
Eddy Christijanto Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya saat Talkshow dalam Program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyoroti pentingnya pendataan penghuni kos dan kontrakan. Saat ini, jumlah penduduk non-permanen yang tercatat hanya 41.726 orang, jauh di bawah kondisi riil di lapangan.

 

Eddy Christijanto, Kepala Disdukcapil Surabaya, menilai banyak warga luar kota yang tinggal sementara di Surabaya belum melapor ke RT setempat. Padahal sesuai Perwali Nomor 30 Tahun 2025, pendatang wajib melapor maksimal 1×24 jam setelah menempati tempat tinggal baru. Dilansir dari suarasurabaya.net, Jumat, (19/9/2025).

 

“Data non-permanen 41.726 itu masih kurang. Banyak yang belum terdata, terutama penghuni kos dan kontrakan,” ujar Eddy dalam talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat, (19/9/2025).

 

 

 

Ia menegaskan, pendataan bukan sekadar administratif, melainkan untuk memudahkan aparat ketika terjadi masalah sosial. Pemkot juga sudah memberi akun digital khusus bagi RT agar bisa mendata lebih cepat dan akurat.

 

“Kalau sudah masuk data non-permanen, kami bisa tunjukkan alamat dan keberadaannya. Karena itu RT harus aktif memastikan setiap pendatang tercatat,” tegas Eddy. (ivan)