Pemprov Jawa Timur Wajibkan QRIS untuk Transaksi Daerah, Dorong Digitalisasi PAD

pemerintahan | 23 September 2025 18:28

Pemprov Jawa Timur Wajibkan QRIS untuk Transaksi Daerah, Dorong Digitalisasi PAD
Pemprov Jatim resmi dorong digitalisasi transaksi daerah lewat QRIS. Semua SKPD & BLUD diwajibkan gunakan QRIS untuk penyetoran PAD (Foto dok Bapenda Jatim)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mempercepat langkah menuju digitalisasi transaksi daerah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Sosialisasi QRIS dan Pre Evaluasi Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur serta PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Tbk pada 23 September 2025.

Kegiatan yang melibatkan seluruh SKPD Penghasil dan BLUD di lingkungan Pemprov Jatim tersebut membahas penggunaan QRIS Jawa Timur sebagai metode utama penyetoran pendapatan. Selain itu, juga dipaparkan teknis penerapan QRIS pada aplikasi PAD Online, dukungan kanal pembayaran digital dari perbankan, serta evaluasi implementasi roadmap ETPD Jawa Timur.

Kepala Bapenda Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, menegaskan bahwa penerapan QRIS di lingkungan pemerintah daerah tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).