SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi C DPRD Surabaya turun langsung menindaklanjuti sengketa lahan di Jl. Sawahan Baru II RT 04 RW 03, Rabu, (24/9/2025). Sidak dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, usai menerima aduan warga terkait klaim sepihak PT KAI atas tanah yang sudah bersertifikat.
Pri, mantan Ketua RW 03, menegaskan patok batas tanah sejak lama sudah jelas.
“Batasnya nyata, ada plang juga. Kok tiba-tiba diklaim PT KAI?” ujarnya. Senada, Indira Happy R. mengaku kaget saat proses roya di BPN ditolak akibat klaim tersebut. “Padahal sertifikat resmi atas nama ibu saya, bahkan pernah dijaminkan ke bank,” kata Pri, dikutip dari jatimpos.co, Rabu, (25/9/2025).