Anggota Komisi C, Buchori Imron, meminta warga bersabar. Ia memastikan persoalan ini sudah ditangani serius bersama ATR/BPN. Sementara itu, Sukadar menyoroti keberadaan 209 SHM warga RW 3 yang masih sah secara hukum. Ia menduga ada permainan antara pihak tertentu dengan BPN sehingga blokir tak dicabut meski melewati batas waktu.
Komisi C berjanji membawa masalah ini ke tingkat nasional.
“Pada 15 Oktober nanti kami kawal langsung hingga DPR RI. Mohon doa restu warga agar hak-hak mereka benar-benar terlindungi,” tegas Sukadar.
Bagi warga, sengketa ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga kepastian hukum dan rasa keadilan. Mereka berharap langkah DPRD Surabaya bisa menjadi titik terang agar tidak ada lagi klaim sepihak yang merugikan masyarakat. (ivan)