SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jl Sawahan Baru II, Rabu, (24/9/2025), menyusul aduan warga terkait sengketa tanah yang diklaim sepihak oleh PT KAI. Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi C, Eri Irawan, bersama sejumlah anggota.
Dalam pertemuan, warga menyampaikan keresahan mereka. Pri, mantan Ketua RW 03, menegaskan bahwa batas tanah sejak dulu sudah jelas dan disahkan lurah pada 2006. Dilansir dari jatimpos.co, Kamis, (25/9/2025).
“Kami punya asumsi jelas, batasnya ada. Tapi kok tiba-tiba semua diklaim PT KAI. Padahal patoknya nyata, bahkan ada plang,” ujarnya.
Senada, Indira Happy R., warga RT 04, mengaku rumahnya yang dibeli resmi sejak 2015 dengan sertifikat sah tiba-tiba terblokir di BPN akibat klaim PT KAI.
“Dulu waktu beli, semua dokumen resmi dan balik nama lancar. Tidak pernah ada sosialisasi dari PT KAI. Baru tahu saat berkas di BPN ditolak,” ungkapnya.
Anggota Komisi C, Buchori Imron, meminta warga bersabar. Ia memastikan DPRD bersama ATR/BPN serius menangani kasus ini.
“Perjuangan ini tidak hanya untuk RW 3, tapi juga warga lain yang mengalami kasus serupa,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi C lain, Sukadar, menyoroti 209 sertifikat hak milik (SHM) sah milik warga RW 3. Menurutnya, klaim PT KAI sudah gugur secara hukum.
“Blokir ini sudah 9 tahun. Padahal aturan jelas, klaim yang tidak ditindaklanjuti 30 hari otomatis gugur. SHM warga tetap sah dan diakui BPN,” ucapnya.
Komisi C berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tingkat nasional. Pada 15 Oktober mendatang, mereka akan membawa kasus tersebut ke DPR RI di Jakarta.
“Kami mohon doa restu warga. Semoga langkah ini menghasilkan keputusan positif agar hak-hak warga benar-benar terlindungi,” ujar Sukadar.
Sengketa tanah ini kini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum dan keadilan. Dengan dukungan DPRD, warga Sawahan Baru berharap perjuangan panjang mereka tidak sia-sia. (ivan)