JAKARTA, PustakaJC.co – Pencabutan ID Pers jurnalis CNN Indonesia usai bertanya soal kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Presiden Prabowo menuai kecaman. Dewan Pers, AJI Jakarta, dan LBH Pers mendesak Istana segera meminta maaf dan mengembalikan akses liputan.
“Segala bentuk penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” tegas Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dilansir dari nu.or.id, Senin, (29/9/2025).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, juga menuntut kejelasan Istana.
“Akses liputan harus segera dipulihkan, agar jurnalis bisa kembali menjalankan tugasnya,” katanya.
UU Pers dengan jelas menyebut jurnalis berhak melakukan kritik dan pengawasan terhadap kebijakan publik. Menghalangi kerja wartawan dapat dipidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.
Pertanyaan jurnalis CNN dianggap sah karena menyangkut program prioritas Presiden yang menggunakan uang negara. Namun, alih-alih dijawab, akses liputannya justru dicabut.
Kasus ini dinilai bukan sekadar serangan pada individu, tetapi juga upaya membungkam hak publik atas informasi. (ivan)