Kado Spesial HUT ke-80 Jawa Timur: Pajak Kendaraan Gratis, Denda Dihapus, Potensi Rp29 Triliun Masuk Kas Daerah!

pemerintahan | 01 Oktober 2025 14:38

Kado Spesial HUT ke-80 Jawa Timur: Pajak Kendaraan Gratis, Denda Dihapus, Potensi Rp29 Triliun Masuk Kas Daerah!
Pemprov Jawa Timur memberikan kado HUT ke-80 dengan program pembebasan pajak kendaraan, penghapusan denda, dan keringanan PKB hingga November 2025. Simak detail aturan, target penerimaan, dan siapa saja yang bisa memanfaatkannya. (Foto dok Bapenda Jatim)

SURABAYA, PustakaJC.co – Kabar gembira datang untuk masyarakat Jawa Timur! Menyambut Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

 

Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/313/KPTS/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

 

Menurut Khofifah, kebijakan ini dihadirkan sebagai kado istimewa bagi masyarakat Jawa Timur sekaligus strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.