SURABAYA, PustakaJC.co – Kabar gembira datang untuk masyarakat Jawa Timur! Menyambut Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/313/KPTS/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Khofifah, kebijakan ini dihadirkan sebagai kado istimewa bagi masyarakat Jawa Timur sekaligus strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.