DPR RI Tegaskan, Program 3 Juta Rumah Harus Bebas dari Kepentingan Bisnis

pemerintahan | 10 Oktober 2025 18:16

DPR RI Tegaskan, Program 3 Juta Rumah Harus Bebas dari Kepentingan Bisnis
Dialektika demokrasi “Program 3 Juta Rumah wujud nyata pemerintah dalam menjawab kebutuhan dasar rakyat” di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. (dok bhirawa)

JAKARTA, PustakaJC.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa penyediaan tiga juta rumah rakyat yang layak bukan semata program teknis, melainkan amanat konstitusi yang berhubungan langsung dengan hak asasi manusia. Hal ini sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan hidup yang sehat.

 

“Rumah bukan sekadar bangunan, tapi hak asasi rakyat. Karena itu, pemerintah wajib mewujudkannya dengan niat lurus dan cara yang benar. Kalau dijalankan hanya sebagai proyek, tujuannya akan menyimpang,” tegas Zulfikar, dikutip dari bhirawaonline.co.id, Jumat, (10/10/2025).

 

Pernyataan itu disampaikan dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk “Program 3 Juta Rumah, Wujud Nyata Pemerintah dalam Menjawab Kebutuhan Dasar Rakyat”, hasil kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Pemberitaan DPR RI. Acara tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda (FPKB), serta Subsidized Mortgage Division Head BTN, Dedy Lesmana.