Wagub Emil Dorong Penyelesaian Cepat Konflik Pertanahan di Jatim

pemerintahan | 11 Oktober 2025 05:25

Wagub Emil Dorong Penyelesaian Cepat Konflik Pertanahan di Jatim
Wagub Emil pada Rakor Operasi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Setda Provinsi Jawa Timur. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, membuka Rapat Koordinasi Operasi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jatim 2025 di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Setda Provinsi Jatim, Jumat, (10/10/2025).

 

Acara yang digelar oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kakanwil BPN Jatim Asep Hari dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono. Dilansir dari jatimpos.co, Sabtu, (11/10/2025).

 

Dalam arahannya, Wagub Emil menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menuntaskan konflik dan tindak pidana pertanahan di Jawa Timur.

 

“BPN tidak bisa bekerja sendirian. Banyak masalah pertanahan yang berujung konflik bahkan pidana, jadi semua pihak harus turun tangan,” tegas Emil.

 

 

 

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah klaim Pertamina terhadap sekitar 6.000 bidang tanah di wilayah Jatim. Emil menyebut, Pemprov segera membentuk tim kecil bersama BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim, BPN, dan Pemda untuk mencari solusi cepat dan konkret.

 

“Ini kebuntuan yang merugikan masyarakat karena tanahnya dibekukan. Minggu depan tim kecil mulai bekerja,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Dirjen Iljas Tedjo menekankan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam terhadap persoalan ini.

 

“Negara harus hadir memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Sinergi ini menjadi kunci untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

 

 

 

Rakor ini juga diisi dengan sesi diskusi teknis bersama Brigjen Pol. Hendra Gunawan (Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan), Kombes Pol. Jerry Raimond Siagian (Dittipidum Bareskrim Polri), dan Agustian Sunaryo (Kejaksaan Agung).

 

Dengan komitmen lintas lembaga, diharapkan penyelesaian konflik pertanahan di Jawa Timur bisa segera terwujud dan tidak lagi menghambat hak masyarakat atas tanahnya. (ivan)