SURABAYA, PustakaJC.co — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) harus memutar otak setelah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dipangkas sebesar Rp2,17 triliun atau 19,8 persen dari target semula.
Pemangkasan itu membuat Pemprov menyesuaikan postur Pendapatan Daerah dalam R-APBD 2026, yang awalnya diproyeksikan mencapai Rp28,26 triliun—terdiri atas PAD Rp17,24 triliun, pendapatan transfer Rp10,99 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp28,15 miliar.
Perubahan tersebut mengacu pada Surat DJPK Kemenkeu No. S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (14/10/2025).
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (13/10/2025), menegaskan penyesuaian ini bagian dari efisiensi penggunaan anggaran agar tetap selaras dengan kebijakan pusat.
“Alokasi Pendapatan Daerah akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran secara efektif,” ujar Emil.