SURABAYA, PustakaJC.co — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) harus memutar otak setelah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dipangkas sebesar Rp2,17 triliun atau 19,8 persen dari target semula.
Pemangkasan itu membuat Pemprov menyesuaikan postur Pendapatan Daerah dalam R-APBD 2026, yang awalnya diproyeksikan mencapai Rp28,26 triliun—terdiri atas PAD Rp17,24 triliun, pendapatan transfer Rp10,99 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp28,15 miliar.
Perubahan tersebut mengacu pada Surat DJPK Kemenkeu No. S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (14/10/2025).
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (13/10/2025), menegaskan penyesuaian ini bagian dari efisiensi penggunaan anggaran agar tetap selaras dengan kebijakan pusat.
“Alokasi Pendapatan Daerah akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran secara efektif,” ujar Emil.
“Sebagai tindak lanjut, struktur APBD akan disesuaikan dalam tahapan pembahasan berikutnya,” tambah Wagub Jatim Itu.
Untuk menjaga kapasitas fiskal daerah, Pemprov menyiapkan sembilan strategi utama, antara lain:
1. Intensifikasi seluruh sumber PAD, termasuk opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
2. Sinergi pemungutan PKB dan BBNKB dengan pemkab/pemkot melalui cost sharing dan role sharing.
3. Perluasan kanal pembayaran pajak digital lewat marketplace dan e-channel.
4. Pemutakhiran basis data objek pajak serta penyediaan sarana non-tunai seperti EDC, ATM, dan Samsat QRIS.
5. Stimulus kepatuhan wajib pajak dan penguatan koordinasi pemungutan retribusi.
6. Dorongan kinerja BUMD agar kontribusi pendapatan meningkat.
7. Optimalisasi Lain-lain PAD yang Sah, termasuk kerja sama bidang TI, perbankan, dan parkir berlangganan.
8. Pemanfaatan aset idle sesuai regulasi untuk menambah pendapatan.
9. Penyesuaian alokasi pendapatan transfer sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal Jatim di tengah ketatnya kebijakan transfer pusat. (ivan)