JAKARTA, PustakaJC.co — Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). DPR pun siap menindaklanjuti dengan membentuk lembaga pengawas independen ASN.
“Komisi II DPR RI menghormati putusan MK. Ini akan menjadi bahan penting dalam revisi UU ASN yang sudah masuk Prolegnas prioritas DPR bersama pemerintah,” ujar Rifqi di Jakarta, dikutip dari bhirawaonline.co.id, Sabtu, (18/10/2025).
Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen.
Rifqi menjelaskan, sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan, fungsi pengawasan ASN diambil alih oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun dengan putusan MK ini, DPR menilai perlu dibentuk lembaga pengawas baru yang bersifat otonom.
“Dengan adanya putusan MK ini, kita wajib menghadirkan lembaga baru yang bertugas secara mandiri memastikan seluruh proses pengangkatan, mutasi, promosi, hingga pemberhentian ASN berjalan baik,”ujar politisi NasDem itu.
Komisi II bersama Badan Keahlian DPR kini tengah mengkaji dua hal penting dalam revisi UU ASN: penerapan sistem meritokrasi yang merata di seluruh Indonesia, dan kesetaraan kesempatan ASN dalam menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun daerah.
“Kita ingin tidak ada lagi kesenjangan antara ASN pusat dan daerah. Semua ASN harus memiliki kesempatan yang sama,” tegas Rifqi.
Ia menambahkan, Komisi II DPR berkomitmen menjaga profesionalitas ASN agar sejalan dengan semangat putusan MK, sekaligus mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu dan pilkada. (ivan)