DPRD Jatim Dengar Suara Santri, Chairul Tanjung Bakal Datang ke Lirboyo

pemerintahan | 21 Oktober 2025 19:35

 

Sementara itu, Ketua KPID Jatim Royin Fauziana menuturkan bahwa aduan publik atas tayangan tersebut mencapai ratusan laporan dan telah diteruskan ke KPI Pusat. Hasilnya, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara program karena melanggar larangan menyinggung SARA.

 

“Setelah adanya UU Omnibus Law, perizinan penyiaran kini menjadi kewenangan Komdigi, bukan lagi KPID atau KPI,” jelas Royin.

 

Dari pihak Polda Jatim, disampaikan bahwa laporan masyarakat sedang diproses oleh Direktorat Siber dengan melibatkan Dewan Pers untuk memastikan aspek hukum yang relevan.

 

“Kami berhati-hati dalam menangani laporan ini agar langkah hukum tidak salah arah,” ujar perwakilan Polda Jatim.

 

Di luar gedung, massa santri tetap berorasi dengan tertib. Seusai audiensi, Ketua DPRD Jatim Musyafak menemui mereka dan menyampaikan hasil kesimpulan pertemuan.

 

“Pimpinan Transmedia sudah menyampaikan maaf di forum resmi. Kami akan kawal agar janjinya ditepati. Terima kasih atas ketertiban teman-teman santri,” tutup Musyafak. (ivan)