Namun, PPP–PSI juga menyoroti belum adanya kejelasan regulasi bagi bandara lain di Jawa Timur.
“Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana pengelolaan beberapa bandara lain seperti di Kediri, Jember, dan Banyuwangi? Apakah sudah ada regulasi yang mengaturnya?” lanjutnya.
Selain soal bandara, Fraksi PPP–PSI mendukung pencabutan lima perda lainnya yang dinilai tidak lagi relevan atau telah beralih kewenangan ke pemerintah pusat. Lima perda tersebut meliputi:
1. Perda No.3/2008 tentang Pasar Modern dan Tradisional,
2. Perda No.4/2012 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang,
3. Perda No.8/2014 tentang Perfilman,
4. Perda No.1/2005 tentang Pertambangan Galian C, dan
5. Perda No.3/2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                