PPP–PSI menilai perubahan kewenangan ini sudah diatur dalam UU No.3/2020 tentang Minerba dan Perpres No.6/2025 tentang Pupuk Bersubsidi.
Nurul berharap, hasil pembahasan lanjutan dapat menghadirkan dokumen hukum yang lebih tegas dan aplikatif.
“Eksistensi perda nantinya harus lebih tegas dan lebih baik,” tegasnya.
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                