SURABAYA, PustakaJC.co — Fraksi PPP–PSI DPRD Jawa Timur menegaskan agar Perda No.10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh tidak dicabut, meski Raperda Pencabutan Enam Perda dibahas dengan metode omnibus.
Sikap itu disampaikan Nurul Huda, juru bicara Fraksi PPP–PSI, dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis, (23/10/2025). Ia menyebut, dasar hukum mempertahankan perda tersebut kuat karena sesuai dengan surat Ditjen Perhubungan Udara tertanggal 1 Oktober 2025 dan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan bahwa Pemprov Jatim masih berwenang mengelola Bandara Abdulrachman Saleh Malang. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (24/10/2025).
“Kami Fraksi PPP–PSI sependapat dan menghargai pertimbangan Kementerian Perhubungan melalui surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tanggal 1 Oktober 2025, untuk tidak dilakukan pencabutan,” ujar Nurul.
 
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                