SURABAYA, PustakaJC.co — Fraksi PPP–PSI DPRD Jawa Timur menegaskan agar Perda No.10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh tidak dicabut, meski Raperda Pencabutan Enam Perda dibahas dengan metode omnibus.
Sikap itu disampaikan Nurul Huda, juru bicara Fraksi PPP–PSI, dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis, (23/10/2025). Ia menyebut, dasar hukum mempertahankan perda tersebut kuat karena sesuai dengan surat Ditjen Perhubungan Udara tertanggal 1 Oktober 2025 dan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan bahwa Pemprov Jatim masih berwenang mengelola Bandara Abdulrachman Saleh Malang. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (24/10/2025).
“Kami Fraksi PPP–PSI sependapat dan menghargai pertimbangan Kementerian Perhubungan melalui surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tanggal 1 Oktober 2025, untuk tidak dilakukan pencabutan,” ujar Nurul.
Namun, PPP–PSI juga menyoroti belum adanya kejelasan regulasi bagi bandara lain di Jawa Timur.
“Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana pengelolaan beberapa bandara lain seperti di Kediri, Jember, dan Banyuwangi? Apakah sudah ada regulasi yang mengaturnya?” lanjutnya.
Selain soal bandara, Fraksi PPP–PSI mendukung pencabutan lima perda lainnya yang dinilai tidak lagi relevan atau telah beralih kewenangan ke pemerintah pusat. Lima perda tersebut meliputi:
1. Perda No.3/2008 tentang Pasar Modern dan Tradisional,
2. Perda No.4/2012 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang,
3. Perda No.8/2014 tentang Perfilman,
4. Perda No.1/2005 tentang Pertambangan Galian C, dan
5. Perda No.3/2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.
PPP–PSI menilai perubahan kewenangan ini sudah diatur dalam UU No.3/2020 tentang Minerba dan Perpres No.6/2025 tentang Pupuk Bersubsidi.
Nurul berharap, hasil pembahasan lanjutan dapat menghadirkan dokumen hukum yang lebih tegas dan aplikatif.
“Eksistensi perda nantinya harus lebih tegas dan lebih baik,” tegasnya.
 
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                