ESDM Siap Evaluasi Izin Air Tanah Imbas Polemik Sumber Air AQUA

pemerintahan | 25 Oktober 2025 05:24

 

Perizinan pengambilan air tanah, lanjut Yuliot, telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

 

 

“Proses perizinan sudah didetailkan di dalam peraturan tersebut dan implementasinya di Badan Geologi,” jelasnya.

 

Yuliot menambahkan, AQUA bukan satu-satunya perusahaan yang menggunakan air tanah. Hingga 17 Oktober 2025, ESDM telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk industri air minum.