SURABAYA, PustakaJC.co - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memastikan tidak ada pelanggaran hak konsumen pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Aqua. Penegasan ini disampaikan usai pertemuan tertutup antara BPKN dan manajemen Aqua pada Selasa, (28/10/2025).
“Sejauh ini kami belum temukan pelanggaran apapun, karena persoalannya hanya pada aspek iklan. Untuk sumber airnya, clear — kami akui berasal dari air pegunungan,” ujar Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, Kamis, (30/10/2025).
Mufti menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah BPKN menerima penjelasan ilmiah dari pihak Aqua. Hasilnya menunjukkan bahwa bahan baku Aqua berasal dari sumber air pegunungan yang diambil melalui proses pengeboran — metode umum dalam industri AMDK. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Kamis, (30/10/2025).
Ia menambahkan, masyarakat juga perlu mendapat edukasi sederhana tentang jenis-jenis sumber air baku dalam industri air minum agar tidak salah persepsi.
Sementara itu, VP General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, menegaskan bahwa Aqua selalu berkomitmen menjaga kualitas produknya.
“AMDK adalah industri wajib SNI. Setiap produksi Aqua telah memenuhi seluruh standar dan parameter SNI, bahkan kami menerapkan lebih dari 400 parameter di atas SNI,” jelasnya.
Vera menambahkan, seluruh pabrik Aqua memiliki standar dan kualitas yang sama serta telah disetujui oleh Badan POM. Ia menegaskan, klaim label “sumber air pegunungan” sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan dan dapat dibuktikan melalui kajian geologi dan hidrologi.
“Pengeboran itu hanya cara pengambilan, bukan sumbernya. Sumber airnya tetap dari pegunungan, sesuai dengan klaim kami,” tegas Vera.
Meski begitu, BPKN tetap memberikan catatan agar pihak Aqua menyesuaikan narasi iklan agar lebih mudah dipahami publik.
“Masyarakat perlu penjelasan yang lebih sederhana. Kami juga akan meminta pandangan pakar periklanan sebelum menyimpulkan ada kekeliruan atau tidak,” pungkas Mufti. (ivan)