Meski begitu, jika ada undangan resmi dari pihak luar negeri, maka seluruh biaya perjalanan akan ditanggung pihak pengundang.
“Yang jelas, tidak boleh menggunakan APBD,” tandas Musyafak. (ivan)
pemerintahan | 01 November 2025 18:28
Meski begitu, jika ada undangan resmi dari pihak luar negeri, maka seluruh biaya perjalanan akan ditanggung pihak pengundang.
“Yang jelas, tidak boleh menggunakan APBD,” tandas Musyafak. (ivan)