PKB juga meminta integrasi peta dan data kehutanan dalam sistem digital terpadu agar mencegah tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan transparansi.
Di sisi keadilan sosial, Laili menekankan pentingnya pengakuan hak masyarakat adat dan penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.
“Raperda juga perlu mempertimbangkan standar internasional seperti Konvensi ILO 169 dan **Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP),” jelasnya.