“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan segera dipulihkan. Ini penting supaya proses pembangunan pesantren berjalan lancar tanpa hambatan administrasi,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto.
Pemerintah berharap seluruh proses hukum dan administratif dapat selesai sebelum pelaksanaan peletakan batu pertama oleh Presiden. (ivan)