SURABAYA, PustakaJC.co – Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2026 sebesar 8–10 persen dari unsur buruh mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono menegaskan bahwa pemerintah perlu menimbang seluruh aspek sebelum memutuskan besaran upah minimum.
“Pekerja tentu menginginkan kenaikan setinggi mungkin. Tapi pemerintah harus melihat dari semua sisi, termasuk kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi tiap daerah,” ujar Adhy, Jumat, (14/11/2025).
Ia menuturkan bahwa penetapan UMP tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa karena masih harus melalui pembahasan resmi bersama perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (15/11/2025).