Karena itu, Pemprov Jatim fokus mengangkat daerah ber-UMK rendah agar disparitas upah antarwilayah berkurang. Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota juga dilibatkan dalam penetapan UMP 2026 untuk memastikan keputusan sesuai kondisi masing-masing daerah.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Jatim unsur pekerja, Ahmad Fauzi menilai usulan kenaikan UMP dan UMK 2026 sebesar 8–10 persen memiliki dasar kuat, mulai dari naiknya harga kebutuhan pokok, harga BBM, inflasi hingga pertumbuhan ekonomi. Ia juga mengusulkan perhitungan upah tidak lagi menggunakan standar buruh lajang.
“Penetapan upah seharusnya berbasis kondisi buruh yang menanggung keluarga. Kami paham usulan ini bisa memicu perdebatan dengan Apindo,” ungkap Fauzi.