JAKARTA, PustakaJC.co — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025 tentang mekanisme penyaluran kredit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) segera diselesaikan.
“Minggu depan harusnya sudah selesai. Itu cuma coret 1-2 baris, simpel,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu, (16/11/2025).
Revisi aturan ini mengatur pencairan pinjaman Kopdes oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dilansir dari suarasurabaya.net, Minggu, (16/11/2025).
Ia menegaskan, pemerintah menjamin seluruh pembiayaan cicilan kredit kepada Himbara sebesar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
“Himbara tidak perlu takut. Utangnya dijamin pemerintah, jadi risikonya tidak bertambah,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut kebutuhan anggaran fisik Kopdes mencapai Rp 2,5 miliar per titik. Saat ini 7.923 lokasi mulai dibangun secara serentak.
Termin pertama senilai hampir Rp600 miliar sudah dicairkan Agrinas sebagai uang muka.
Target pembangunan:
• November 2025: 40.000 bidang tanah masuk data, 20.000 titik mulai dibangun
• Desember 2025: 40.000–50.000 titik pembangunan baru
• Total target tanah terdata: 80.000 bidang
• Target selesai seluruh pembangunan Kopdes: Maret 2026
Dengan jaminan penuh dari pemerintah dan revisi aturan yang segera tuntas, program Kopdes/Kelurahan Merah Putih diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Pemerintah berharap pembangunan koperasi berbasis desa ini tidak hanya mempercepat distribusi pembiayaan, tetapi juga menghadirkan kemandirian ekonomi yang lebih merata hingga ke tingkat akar rumput. (ivan)