Ia menjelaskan, pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan melalui skema PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Selain membuka ruang investasi daerah, Raperda ini juga memperjelas pembagian dana bagi hasil (DBH) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang diterima daerah penghasil.
“Komposisinya 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan 16% untuk provinsi penghasil,” jelas Emil.