Raperda Penyelenggaraan Kehutanan ini disusun untuk menggantikan tiga regulasi lama yang sudah tidak relevan pasca-ditetapkannya UU Cipta Kerja.
“Tiga regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum karena memuat urusan kehutanan di kabupaten/kota,” tegas Emil.
Dalam regulasi baru, urusan kehutanan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, sementara kabupaten/kota hanya berwenang dalam pengelolaan tahura (taman hutan raya). (ivan)