Raperda Kehutanan Buka Peluang BUMD, Pemprov Jatim Siapkan Skema Bagi Hasil Baru

pemerintahan | 18 November 2025 05:10

 

Raperda Penyelenggaraan Kehutanan ini disusun untuk menggantikan tiga regulasi lama yang sudah tidak relevan pasca-ditetapkannya UU Cipta Kerja.

 

“Tiga regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum karena memuat urusan kehutanan di kabupaten/kota,” tegas Emil.

 

Dalam regulasi baru, urusan kehutanan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, sementara kabupaten/kota hanya berwenang dalam pengelolaan tahura (taman hutan raya). (ivan)