Raperda Kehutanan Buka Peluang BUMD, Pemprov Jatim Siapkan Skema Bagi Hasil Baru

pemerintahan | 18 November 2025 05:10

Raperda Kehutanan Buka Peluang BUMD, Pemprov Jatim Siapkan Skema Bagi Hasil Baru
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Penyelenggaraan Kehutanan dalam rapat paripurna DPRD Jatim. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka peluang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang fokus mengelola sektor kehutanan. Wacana ini muncul dalam Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jatim atas Raperda Penyelenggaraan Kehutanan, yang dibacakan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dalam rapat paripurna, Senin, (17/11/2025).

 

 

 

Menanggapi Fraksi Partai Golkar yang mempertanyakan otonomi daerah dalam pengelolaan hutan, Emil menyebut BUMD kehutanan sebagai opsi strategis yang dapat ditempuh Pemprov Jatim. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (18/11/2025).

 

“Untuk membentuk BUMD khusus kegiatan pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan,” ujar Emil.

 

 

Ia menjelaskan, pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan melalui skema PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

 

Selain membuka ruang investasi daerah, Raperda ini juga memperjelas pembagian dana bagi hasil (DBH) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang diterima daerah penghasil.

 

“Komposisinya 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan 16% untuk provinsi penghasil,” jelas Emil.

 

 

 

Raperda Penyelenggaraan Kehutanan ini disusun untuk menggantikan tiga regulasi lama yang sudah tidak relevan pasca-ditetapkannya UU Cipta Kerja.

 

“Tiga regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum karena memuat urusan kehutanan di kabupaten/kota,” tegas Emil.

 

Dalam regulasi baru, urusan kehutanan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, sementara kabupaten/kota hanya berwenang dalam pengelolaan tahura (taman hutan raya). (ivan)