SURABAYA, PustakaJC.co – Kebijakan umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mulai dilirik masyarakat Indonesia. Banyak yang menyambut positif karena biaya lebih terjangkau dan waktu keberangkatan lebih fleksibel dibanding melalui biro perjalanan resmi.
Namun Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf, menegaskan bahwa implementasi umrah mandiri tidak bisa dilakukan secara langsung karena sejumlah kendala teknis di Indonesia masih belum siap. Dilansir dari jawapos.com, Selasa, (18/11/2025).
“Umrah mandiri secara teknis dan teori bisa, tapi praktiknya di Indonesia masih belum bisa. Masih perlu proses dan kehati-hatian,” ujar Irfan saat berkunjung ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu malam, (16/11/2025).