Umrah Mandiri Mulai Dibolehkan Menhaj Irfan Sebut Indonesia Belum Siap

pemerintahan | 18 November 2025 05:41

 

UU Nomor 14 Tahun 2025 telah memberi landasan hukum umrah dilakukan melalui tiga skema: melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

 

Pasal 87A dalam regulasi itu menetapkan lima syarat utama bagi jamaah yang ingin berangkat tanpa biro perjalanan, yakni:

Beragama Islam

Memiliki paspor berlaku minimal enam bulan

Memiliki tiket pesawat ke Arab Saudi

Memiliki surat keterangan sehat dari dokter

Memiliki visa dan bukti pembelian layanan yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian.

 

Meski peluang terbuka, pemerintah menegaskan pentingnya kesiapan sistem dan perlindungan jamaah sebelum umrah mandiri benar-benar bisa berjalan aman dan terstruktur. (ivan)