UU Nomor 14 Tahun 2025 telah memberi landasan hukum umrah dilakukan melalui tiga skema: melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Pasal 87A dalam regulasi itu menetapkan lima syarat utama bagi jamaah yang ingin berangkat tanpa biro perjalanan, yakni:
• Beragama Islam
• Memiliki paspor berlaku minimal enam bulan
• Memiliki tiket pesawat ke Arab Saudi
• Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
• Memiliki visa dan bukti pembelian layanan yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian.
Meski peluang terbuka, pemerintah menegaskan pentingnya kesiapan sistem dan perlindungan jamaah sebelum umrah mandiri benar-benar bisa berjalan aman dan terstruktur. (ivan)