SURABAYA, PustakaJC.co – Kebijakan umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mulai dilirik masyarakat Indonesia. Banyak yang menyambut positif karena biaya lebih terjangkau dan waktu keberangkatan lebih fleksibel dibanding melalui biro perjalanan resmi.
Namun Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf, menegaskan bahwa implementasi umrah mandiri tidak bisa dilakukan secara langsung karena sejumlah kendala teknis di Indonesia masih belum siap. Dilansir dari jawapos.com, Selasa, (18/11/2025).
“Umrah mandiri secara teknis dan teori bisa, tapi praktiknya di Indonesia masih belum bisa. Masih perlu proses dan kehati-hatian,” ujar Irfan saat berkunjung ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu malam, (16/11/2025).
Irfan bahkan menceritakan pengalaman di Arab Saudi di mana seorang jamaah umrah yang berangkat mandiri meninggal dunia dan tidak tertangani selama 15 hari. Kondisi itu terjadi karena jamaah tersebut tidak berangkat melalui travel resmi, sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab.
“Dia dengan temannya. Temannya juga nggak tahu harus ke mana. Akhirnya kami membantu sebisa mungkin. Tapi itulah salah satu risiko umrah mandiri,” lanjut Irfan.
Meski pemerintah Saudi sudah membuka akses umrah independen, Irfan menyebut jamaah Indonesia masih kesulitan mengakses platform pendaftaran umrah resmi kecuali melalui penyelenggara yang telah bekerja sama.
“Pemerintah Saudi memang sudah membuka. Tapi praktiknya, di sini kita belum bisa apply langsung ke platform yang ada, sehingga tetap harus melalui travel-travel yang sudah memiliki akses,” jelasnya.
UU Nomor 14 Tahun 2025 telah memberi landasan hukum umrah dilakukan melalui tiga skema: melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Pasal 87A dalam regulasi itu menetapkan lima syarat utama bagi jamaah yang ingin berangkat tanpa biro perjalanan, yakni:
• Beragama Islam
• Memiliki paspor berlaku minimal enam bulan
• Memiliki tiket pesawat ke Arab Saudi
• Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
• Memiliki visa dan bukti pembelian layanan yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian.
Meski peluang terbuka, pemerintah menegaskan pentingnya kesiapan sistem dan perlindungan jamaah sebelum umrah mandiri benar-benar bisa berjalan aman dan terstruktur. (ivan)