Komitmen Perlindungan Disabilitas
Dua pasal yang ramai disorot publik—Pasal 99 dan Pasal 137A—juga dibantah oleh Komisi III. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru tidak memberikan tambahan durasi penahanan berdasarkan kondisi fisik maupun mental tersangka.
“Rumusan itu sengaja tidak diadopsi Pemerintah karena bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi,”kata Ketua Komisi III DPR RI ini.
Terkait isu penghukuman tanpa batas waktu, Komisi III menegaskan informasi tersebut keliru. Pasal 146 bahkan memberi ruang bagi hakim untuk memberikan tindakan rehabilitatif, bukan pidana, kepada penyandang disabilitas. KUHAP juga memastikan mereka mendapat sarana, layanan, dan perlakuan setara.
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP yang baru merupakan langkah pembaruan hukum acara pidana yang lebih humanis dan inklusif. Pemerintah dan DPR berharap regulasi ini menguatkan keadilan, menjamin hak warga negara, dan menghapus praktik diskriminatif yang pernah terjadi di masa lalu. (ivan)