Komisi III Tegaskan KUHAP Baru Menguatkan Hak Warga dan Disabilitas

pemerintahan | 20 November 2025 16:51

Komisi III Tegaskan KUHAP Baru Menguatkan Hak Warga dan Disabilitas
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (dok bhirawa)

JAKARTA, PustakaJC.co - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru justru menghadirkan prinsip kehati-hatian, penghormatan HAM, serta kesetaraan di hadapan hukum. Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, (19/11/2025), guna meluruskan berbagai kabar keliru yang beredar di publik.

 

Ia menyebut terdapat kesalahpahaman atas sejumlah pasal yang disorot masyarakat, terutama terkait penangkapan, penyelidikan, hingga perlindungan bagi penyandang disabilitas. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Kamis, (20/11/2025).

 

Isu Penangkapan dan Upaya Paksa

 

Menanggapi kekhawatiran soal Pasal 5 yang disebut membuka peluang penangkapan tanpa konfirmasi tindak pidana, Habiburokhman menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

 

“Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan. Ini untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” tegas Habiburokhman.

 

Ia menambahkan, aturan upaya paksa dalam KUHAP baru justru lebih ketat dibanding KUHAP 1981. Setiap tindakan wajib melalui izin hakim, termasuk penggeledahan dan penyitaan. Dalam kondisi mendesak, penyidik tetap harus meminta persetujuan hakim maksimal 2×24 jam.

 

Sementara soal penyadapan, KUHAP menegaskan bahwa mekanismenya akan diatur melalui undang-undang khusus agar lebih terukur dan akuntabel.