Pembatasan Metode Investigasi Khusus
Menjawab kekhawatiran Pasal 16 terkait teknik undercover buy dan controlled delivery, Habiburokhman memastikan metode tersebut tidak berlaku untuk semua tindak pidana.
“Itu teknik investigasi khusus yang hanya berlaku pada tindak pidana tertentu, seperti yang diatur dalam UU Narkotika dan Psikotropika,” jelasnya.
Restorative Justice Diatur Lebih Ketat
Mengenai penerapan Restorative Justice pada Pasal 74A dan 79, Komisi III memastikan mekanisme tersebut tidak boleh disalahgunakan.
“Penerapannya harus tanpa paksaan, tanpa tekanan, tanpa intimidasi. Semua proses diawasi pengadilan,” ujarnya.