Adapun Posbankum merupakan program untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, dengan menyediakan layanan informasi, konsultasi, mediasi, dan rujukan hukum. Program ini diinisiasi Kementerian Hukum dan membutuhkan paralegal yang telah mengikuti pelatihan serta pembinaan resmi.
“Dari banyaknya tugas yang tersentral di desa, tentu penguatan kapasitas SDM menjadi penting, dan yang paling penting adalah penyiapan paralegal,” tegasnya.
“Kalau ada Rumah RJ, ada Posbankum, tetapi tidak ada paralegalnya tentu agak merepotkan manajemen di tingkat desa.”
Ia menambahkan bahwa adanya RJ dan Posbankum memberi pemahaman mengenai persoalan-persoalan yang bisa dan tidak bisa diselesaikan melalui dua program tersebut. Kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan penyalahgunaan narkoba tidak dapat ditangani dengan restorative justice.