“Masing-masing harus punya ketahanan untuk tidak mencoba narkoba, karena sekali mencoba akan ketagihan, dan sekali ketagihan sama dengan menjemput kematian,” tegas Khofifah.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang tersambung antara paralegal desa, sekdes, camat, dan bupati/wali kota. Restorative justice, kata dia, bukan sekadar pemberian maaf, tetapi juga penyediaan solusi terhadap persoalan sosial yang melatarbelakangi tindakan kriminal.
“Kalau tidak semua punya jalur komunikasi yang efektif, maka saya minta Kepala BPSDM membuat semacam hotline service agar semua peserta bisa menyampaikan kendala, sehingga Pemprov bisa mengomunikasikan ke dinas terkait,” jelasnya.