Pemkot Surabaya Wajibkan Sistem Parkir Nontunai Mulai 2026

pemerintahan | 10 Desember 2025 18:27

Pemkot Surabaya Wajibkan Sistem Parkir Nontunai Mulai 2026
Ilustrasi pengguna parkir membayar nontunai. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya memastikan seluruh lokasi parkir di kota itu akan beralih ke sistem pembayaran digital mulai Januari 2026. Warga dan pengelola parkir diwajibkan menggunakan kartu uang elektronik seperti e-toll dan e-money.

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, seluruh pengusaha dengan pungutan pajak parkir harus menerapkan digitalisasi. Untuk usaha baru, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat perizinan. Dilansir dari suarasurabaya.net, Rabu, (10/12/2025).

 

“Sistem ini ada dua pilihan; pakai palang otomatis atau pembayaran nontunai dengan kartu elektronik,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangan resmi.