SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah menegaskan komitmennya mewujudkan perguruan tinggi yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas. Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Cetak Biru Inklusi Disabilitas Perguruan Tinggi melalui kegiatan Diseminasi Metrik Inklusi Disabilitas oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Rabu, (17/12/2025), di Universitas Pradita, Tangerang.
Diseminasi ini menjadi forum pemaparan data dan hasil pengukuran tingkat inklusivitas disabilitas di lingkungan perguruan tinggi. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran, mendorong akuntabilitas, serta menjadi dasar perbaikan kebijakan dan layanan pendidikan tinggi yang lebih inklusif. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (18/12/2025).
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menegaskan bahwa prinsip akses dalam pendidikan tinggi harus menjangkau semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
“Akses berarti memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk mahasiswa penyandang disabilitas. Kegiatan ini menjadi upaya konkret untuk meningkatkan kualitas layanan dan akses pendidikan tinggi,” ujarnya.
Data Susenas 2018 menunjukkan bahwa hanya 2,8 persen penyandang disabilitas yang mampu menyelesaikan pendidikan tinggi. Kondisi ini menegaskan bahwa wacana kampus inklusif tidak cukup berhenti pada tataran normatif, tetapi membutuhkan pendekatan yang sistematis dan terukur.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Metrik Inklusi Disabilitas (Unesa Dimetric/UDIM) yang dikembangkan Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Instrumen ini dirancang untuk mengukur secara komprehensif implementasi inklusi disabilitas di perguruan tinggi, mulai dari kebijakan, tata kelola, sarana prasarana, layanan akademik dan nonakademik, hingga pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Pengembangan UDIM juga sejalan dengan implementasi UN-CRPD serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menegaskan bahwa inklusivitas merupakan kewajiban seluruh perguruan tinggi.
“Mulai tahun 2026, seluruh perguruan tinggi di Indonesia wajib menghadirkan lingkungan belajar yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek itu.
Ia menambahkan, keberadaan Metrik Inklusi Disabilitas diharapkan mampu membantu perguruan tinggi memetakan kondisi eksisting, mengidentifikasi celah layanan, serta menyusun strategi penguatan layanan yang sesuai kebutuhan mahasiswa dan sivitas akademika penyandang disabilitas.
Diseminasi ini turut menghadirkan pemaparan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan tim pengembang UDIM Unesa. Keduanya menekankan pentingnya cetak biru kampus inklusif sebagai bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dijamin negara.
Ketua KND, Dante Rigmalia, mengapresiasi langkah Kemdiktisaintek dalam memperkuat regulasi dan layanan bagi insan pendidikan tinggi penyandang disabilitas.
“Kami mengapresiasi peningkatan perhatian pemerintah terhadap pemenuhan hak dan layanan penyandang disabilitas di perguruan tinggi,” ujar Dante.
Kebijakan ini selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 dan Nomor 55 Tahun 2024. Selain itu, langkah ini mendukung pencapaian SDGs, khususnya Tujuan 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan Tujuan 10 tentang Pengurangan Ketimpangan.
Kegiatan diseminasi diikuti perwakilan PTN, PTS, dan LLDikti Wilayah I–XVII dari seluruh Indonesia. (ivan)