SURABAYA, PustakaJC.co – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Jika tidak, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban dunia usaha dan mendorong langkah efisiensi.
Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Jatim, Dwi Ken Hendrawanto, mengatakan seluruh sektor industri terdampak oleh penyesuaian UMK 2026. Hal itu telah menjadi perhatian sejak pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dilansir dari suarasuabaya.net, Minggu, (28/12/2025).
“Sempat ada kekhawatiran, karena dari sisi pengusaha sudah berupaya menghitung kemampuan sesuai arahan Presiden Prabowo, dengan alpha minimal 0,5,” ujar Dwi Ken, Sabtu, (27/12/2025).
Ia menyebut, penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga menjadi perhatian tersendiri. Meski tidak menimbulkan polemik sebesar tahun sebelumnya, UMSK tetap menambah beban biaya bagi sektor industri tertentu.
“UMK 2026 ini berdampak ke semua lini industri, baik kecil, menengah, maupun besar di Jawa Timur,”jelasnya.
Menurut Dwi Ken, kenaikan upah yang tidak diiringi produktivitas berisiko mendorong pengusaha melakukan efisiensi operasional. Namun pihaknya berharap langkah tersebut tidak sampai berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat kondisi industri yang masih belum sepenuhnya pulih.
“Kami berharap efisiensi tidak berujung pada kebijakan ekstrem seperti PHK. Apalagi situasi industri saat ini memang sedang tidak mudah,” katanya.
Meski demikian, Kadin Jatim menegaskan komitmen pengusaha untuk tetap mempertahankan keberlangsungan usaha dengan mempertimbangkan dampak sosial di daerah masing-masing.
Terkait perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan upah, Dwi Ken menyebut tersedia mekanisme kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.
“Banyak pengusaha disarankan membuat keputusan bersama melalui dialog antara manajemen dan pekerja,” pungkasnya. (ivan)